Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
4 Partai Tak Lolos Peserta Pemilu 2024 Gugat KPU ke PTUN
29 Desember 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat partai politik menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan mereka terkait keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12), empat partai tersebut yakni:
1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Gugatan itu terdaftar pada Rabu 21 Desember 2022, dengan nomor registrasi 455/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.
2. Partai Republik
Gugatan itu terdaftar pada Kamis 22 Desember 2022, dengan nomor registrasi 456/G/SPPU/2022/PTUN.JK
3. Partai Berkarya
Gugatan itu terdaftar pada Jumat 23 Desember 2022, dengan nomor registrasi 463/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.
4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Gugatan itu terdaftar pada Jumat 23 Desember 2022, dengan nomor registrasi 464/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.
"Menyatakan batal demi hukum Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berupa: Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, Tanggal 14 Desember Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024," bunyi petitum dalam gugatan itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, proses penetapan itu dimulai dari pendaftaran partai politik pada 1-4 Agustus 2022. Tercatat ada 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU. Dari tahap pendaftaran itu, partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Kemudian Rabu (14/12), menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Seluruh parpol itu sudah mengantongi nomor urut hasil undian maupun memakai nomor Pemilu 2019.
Berikut 17 parpol peserta Pemilu Serentak 2024: